UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat
mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden
yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.
Bagian Kesatu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
