UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 121
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN
meliputi:
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan
melaporkan kepada PPLN.
