UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 120
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada
di luar negeri dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia.
(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN
yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.
