UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Supiori dan dilantiknya Penjabat Bupati
Supiori dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Supiori memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
