Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Biak Numfor menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Supiori hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Supiori;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang berada dalam wilayah
Kabupaten Supiori;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Biak Numfor yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Supiori;
- utang piutang Kabupaten Biak Numfor yang kegunaannya untuk
Kabupaten Supiori; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Supiori.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Papua dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
