Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, Penjabat Bupati Supiori diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil
yang diusulkan Gubernur Papua untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Supiori serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
(6) Penjabat Bupati Supiori.
Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
