UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
Pasal 11
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Bupati dan Wakil Bupati Supiori dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua)
tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
