Pasal 5
(1) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) terdiri dari :
Penerimaan sumber daya alam;
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara;
Penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh
triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan
ratus ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat
miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan
belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta
rupiah).
(5) Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini.
