Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri dari :
Anggaran belanja pemerintah pusat;
anggaran ...
PRESIDEN
- Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima
puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan
belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta
delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus
lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh
ribu rupiah).
