UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
terdiri dari :
Pajak dalam negeri;
Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam
puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan ...
PRESIDEN
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas
triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
