Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh
dari sumber-sumber :
Penerimaan perpajakan;
Penerimaan Negara bukan pajak;
Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh
triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat
miliar dua ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun
sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah).
