Pasal 50
(1) Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata,
huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap
pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2).
(4) Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada
atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam
Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta
tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
