Pasal 51
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan
Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan Akta berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
