UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 49
(1) Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di
sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian
yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga
