Pasal 29
BAB 10 — ORGANISASI ADVOKAT
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
Advokat bagi para anggotanya.
(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan
dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan
Menteri.
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang
melakukan magang.
