UU
ADVOKAT
Pasal 30
BAB 10 — ORGANISASI ADVOKAT
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang
diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib
menjadi anggota Organisasi Advokat.
