UU
ADVOKAT
Pasal 28
BAB 10 — ORGANISASI ADVOKAT
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para
Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan ...
PRESIDEN
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
