UU
ADVOKAT
Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
