Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien.
- Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa
hukum dari Advokat.
- Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang ini.
- Pengawasan ...
PRESIDEN
- Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat
untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi
Advokat.
- Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada
Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal
yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun
kaitannya dengan organisasi profesi.
- Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat
berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
- Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang
menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan
persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara
cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
hukum dan perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pengangkatan
