Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan
mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sumpah
