UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai
berikut :
- menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya;
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang
dipimpinnya;
- melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan
menyetorkannya ke Kas Negara;
- mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara
/lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya
berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 10 …
PRESIDEN
