UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri
Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
b). ...
PRESIDEN
menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan
dengan undang-undang;
melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN;
- melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan
ketentuan undang-undang.
