UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk
mencapai tujuan bernegara.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai
tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun
disusun APBN dan APBD.
