UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 6
BAB 2 — KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan.
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
- dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan
Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan;
- dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya;
- diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan
mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah
yang dipisahkan.
- tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara
lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan
undang-undang.
