UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban
APBN/APBD adalah mata uang Rupiah.
(2) Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur
oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
yang berlaku.
BAB II ...
PRESIDEN
