UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.