Pasal 10
BAB 2 — KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf c :
- dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
selaku pejabat pengelola APBD;
- dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku
pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
(2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
- menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung
jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya.
BAB III ...
PRESIDEN
