UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 26
BAB 7 — PELAKSANAAN APBN DAN APBD
(1) Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya
dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(2) Setelah ...
PRESIDEN
(2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya
dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
