UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 25
BAB 6 — HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi
badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari
pemerintah.
