Pasal 24
BAB 6 — HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada
dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
(2) Pemberian ...
PRESIDEN
(2) Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan
pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu
ditetapkan dalam APBN/APBD.
(3) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
perusahaan negara.
(4) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada perusahaan daerah.
(5) Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi
perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.
(6) Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi
perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
(7) Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional,
Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan
penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat
persetujuan DPR.
