UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 23
BAB 5 — HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau
menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan
persetujuan DPR.
(2) Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah
Daerah/Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah.
