UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemampuan pendapatan daerah.
(2) Penyusunan …
PRESIDEN
(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah
tentang APBD.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan
surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
