UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
(2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
pembiayaan.
(3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana
perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
(4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
