UU
KEUANGAN NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun
anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-
lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun
anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan
DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan
acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
