Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan
tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat
(1) dilakukan dengan Undang-undang.
(3) Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan
dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan
administrasi) dan kegiatannya yang dilakukan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya Undang-undang ini.
(4) Sambil...
PRESIDEN
(4) Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang tersebut dalam
ayat (2), Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan
tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri
Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-
undang ini.
