UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank koprasi yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini
telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
(2) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya undang-
undang ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan
laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan
(personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukannya.
(3) Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut
dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan
untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini,
setelah mendengar pertimbangan Menteri yang mengatur bidang
per-koperasian.
