UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Apabila kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam Undang-undang
ini kecuali yang dimaksud dalam pasal 36 dan 37 tidak dipenuhi
oleh bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan
sanksi-sanksi administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri
Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
(2) Apabila dianggap perlu Bank Indonesia dapat mengajukan
persoalannya kepada Pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan
termaksud dalam ayat (1) diatas berdasarkan pasal 216 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
