Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 37
memaksa bank untuk memberikan keterangan seperti termaksud
pada pasal 36, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1
(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
(2) Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan
tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-
tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3) Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib diberikannya menurut pasal 32
dan pasal 37, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
(4) Tindak...
PRESIDEN
(4) Tindak pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
