UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 33
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK
Setiap Bank wajib tiap tahun, dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia mengirimkan kepada Bank Indonesia sebuah neraca disertai
perhitungan rugi-laba dan penjelasan yang dianggap perlu, menurut
bentuk, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca serta perhitungan
rugi-laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan-luar.
