Pasal 32
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK
(1) Bank wajib memberikan kepada Bank Indonesia segala keterangan
dan bahan mengenai usahanya menurut cara yang ditentukan oleh
Bank Indonesia.
(2) Setiap Bank wajib atas permintaan Bank Indonesia atau petugas
yang ditunjuk oleh Bank. Indonesia untuk memberikan kesempatan
bagi pemeriksaan buku dan berkas-berkas yang ada adanya guna
penyelidikan kebenaran dari keterangan dan bahan yang telah
diberikannya itu, dan seterusnya untuk memberikan segala bantuan
dalam pelaksanaan pemeriksaan buku dan berkas-berkas tersebut.
(3) Yang menguasai buku dan berkas-berkas termaksud dalam ayat (2)
wajib jika diminta, memperlihatkannya dengan segera kepada Bank
Indonesia atau petugas yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk
melakukan pemeriksaan tersebut.
(4) Jika...
PRESIDEN
(4) Jika dianggap perlu, Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuk
olehnya dapat pula minta kepada bank melalui Bank Indonesia
segala bahan serta keterangan dan melakukan pemeriksaan buku-
buku dan berkas-berkas sebagai tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal
ini. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan pasal ini
tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
