UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 31
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK
(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank
diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan-
ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1)
dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
