UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 30
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK
(1) Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum
mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/ Dewan
Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun
Koperasi.
(2) Terhadap...
PRESIDEN
(2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank
Indonesia dapat menetapkan sanksinya.
