UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 34
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK
Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33
Bank Indonesia melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang
menurut pendapatnya membahayakan atau dapat membahayakan
solvabilitas atau likwiditas bank yang bersangkutan, maka Bank
Indonesia, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi
kesulitan solvabilitas dan likwiditas tersebut menurut prosedure yang
ditetapkannya.
