UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 19
(1) Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia
hanya di bidang bank pembangunan dan/atau bank umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan
mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi
pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
(2) Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan
menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan. izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan
sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 20…
PRESIDEN
