UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 20
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk:
cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri;
suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di
Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan
terbatas.
