Pasal 18
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Pembangunan Koperasi
(1) Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan
menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai
berikut:
- berbentuk...
PRESIDEN
berbentuk hukum koperasi.
mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian
dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah
tersedia Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam
waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok
minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan
dengan memperhatikan kondisi setempat.
- memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat
(1)huruf d.
(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk
Bank Pembangunan Koperasi.
BANK ASING
