UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 17
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Pembangunan milik Swasta
(1) Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan
menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai
berikut:
berbentuk hukum perseroan terbatas.
mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
2.000.000,- (dua juta rupiah). Menteri Keuangan dapat
menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi
menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi
setempat.
- memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan
d.
(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank
Pembangunan Swasta.
