UU
POKOK-POKOK PERBANKAN
Pasal 16
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Bank Pembangunan Daerah
(1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang
ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.
(3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank
Pembangunan Daerah.
Pasal 17…
PRESIDEN
