Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Yang dimaksud dengan koperasi golongan menurut kenyataan yang ada sekarang ini
adalah koperasi produksi atau koperasi konsumsi atau koperasi jasa atau koperasi serba-
usaha yang keanggautaannya terbatas pada sesuatu golongan misalnya pada golongan
angkatan bersenjata, pegawai Negeri, Wanita, kaum pensiun, veteran serta bekas pejuang
lainnya dan yang syarat-syarat keanggutaannya menyimpang dari ketentuan pasal 9 akan
tetapi lebih didasarkan pada pemeliharaan kesatuan rumpun golongan (corps-geest) yang
bersangkutan.
Undang-undang ini prinsipnya tidak membenarkan adanya semua koperasi-koperasi
golongan seperti tersebut diatas.
Oleh karena itu Pemerintah oleh Undang-undang ini diwajibkan mengintegrasikan
koperasi-koperasi golongan tersebut diatas secara berencana dengan koperasi yang
jenisnya sudah diatur menurut ketentuan pasal 19 Undang-undang ini, kecuali koperasi
golongan dari angkatan bersenjata dan pegawai Negeri yang masih aktif.
Maksud mengintegrasikan koperasi golongan dengan koperasi menurut ketentuan
Undang-undang ini bukanlah untuk menghilangkan usaha-usaha konstruktip serta proyek
ekonomi yang telah dikembangkan secara baik dalam bentuk koperasi oleh golongan yang
bersangkutan, apalagi mematikan semangat kepeloporan, pengabdian, sifat kerakyatan
dan kemasyarakatan yang telah dipupuk oleh golongan yang bersangkutan, melainkan
justru agar sifat kepeloporan dan lain sebagainya dari pada golongan tersebut dapat pula
disebarkan kepada masyarakat seluruhnya.
Pasal 58…
PRESIDEN
