UU
PERKOPERASIAN
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Ketentuan-ketentuan pasal 58 terutama ayat (2) adalah untuk memberikan dasar hukum
atas ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari pada Undang-undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi yang masih dapat dipergunakan dalam waktu peralihan
dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
